TUGAS DAN FUNGSI

Tugas

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada suburusan bidang bangunan gedung, suburusan bidang penataan bangunan dan lingkungannya, suburusan bidang penataan ruang, suburusan bidang jasa konstruksi, dan urusan pemerintahan bidang pertanahan.

Fungsi

Dinas Cipta Karya, Tata ruang dan Pertanahan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Dinas.
  2. Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas.
  3. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar dan prosedur Dinas.
  4. Kesekretariatan di lingkungan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.
  5. Perencanaan, pengkajian, pemantauan dan evaluasi perencanaan dan pemanfaatan ruang.
  6. Pengkajian, pemantauan dan evaluasi pengendalian pemanfaatan ruang.
  7. Perencanaan dan pemanfaatan pertanahan serta penyelenggaraan informasi geospasial.
  8. Pengendalian perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan bangunan gedung serta penindakan dan pengaduan bangunan gedung.
  9. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan baru, perawatan dan pemeliharaan bangunan gedung pemerintah daerah serta pembinaan bangunan gedung pemerintah daerah selain yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial, Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi dan Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah.
  10. Pengelolaan data, informasi, dan transformasi digital penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada suburusan bidang bangunan gedung, suburusan bidang penataan bangunan dan lingkungannya, suburusan bidang penataan ruang, suburusan bidang jasa konstruksi, dan urusan pemerintahan bidang pertanahan.
  11. Pengawasan dan pengendalian izin di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada suburusan bidang bangunan gedung, suburusan bidang penataan bangunan dan lingkungannya, suburusan bidang penataan ruang, suburusan bidang jasa konstruksi, dan urusan pemerintahan bidang pertanahan.
  12. Pemberian dukungan dan bimbingan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada suburusan bidang bangunan gedung, suburusan bidang penataan bangunan dan lingkungannya, suburusan bidang penataan ruang, suburusan bidang jasa konstruksi, dan urusan pemerintahan bidang pertanahan.
  13. Pengawasan dan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang pada suburusan bidang bangunan gedung, suburusan bidang penataan bangunan dan lingkungannya, suburusan bidang penataan ruang, suburusan bidang jasa konstruksi, dan urusan pemerintahan bidang pertanahan.
  14. Pengadaan tanah untuk prasarana Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan serta pelaksanaan pengadaan tanah yang diusulkan oleh PD/UKPD selain yang dilaksanakan Dinas Sumber Daya Air, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Bina Marga dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  15. Pemetaan dan pengukuran peta dasar dan peta tematik.
  16. Penghimpunan, pengolahan dan penyajian data dan informasi cipta karya, tata ruang dan pertanahan serta pengembangan dan pengelolaan sistem informasi.
  17. Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas.
  18. Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah.